Hukum Romawi-Belanda (Belanda: Rooms-Hollands recht , bahasa Afrikaans: Romeins-Hollandse reg) adalah sistem hukum, digagas oleh cendekiawan, dan dibuat oleh hakim berdasarkan hukum Romawi yang diterapkan di Belanda pada abad ke-17 dan ke-18. Dengan demikian, hukum ini adalah ragam dari hukum sipil daratan utama Eropa atau ius commune. Sementara hukum Romawi-Belanda digantikan oleh hukum Napoleon di Belanda tepat pada awal abad ke-19, praktik dan prinsip hukum sistem Romawi-Belanda masih diterapkan secara aktif dan pasif oleh pengadilan di negara-negara yang menjadi jajahan Belanda, atau negara-negara yang dipengaruhi oleh bekas jajahan Belanda: Guyana, Afrika Selatan (dan tetangganya Botswana, Lesotho, Namibia, Eswatini (dulu Swaziland), dan Zimbabwe), Sri Lanka, Indonesia (dan Timor Timur), dan Suriname. Hukum ini juga sangat mempengaruhi hukum Skotlandia.[1] Hukum ini juga sedikit mempengaruhi undang-undang negara bagian New York di Amerika Serikat,[2] terutama dalam kejaksaan (schout-fiscaal).
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search